Beda UKM dan UMKM, Apa Saja?

Beda UKM dan UMKM

Istilah UKM dan UMKM sangat familiar didengar dalam bidang usaha ekonomi atau bisnis. Ternyata UKM dan UMKM mempunyai banyak perbedaan yang wajib diketahui baik bagi pelaku bisnis juga pelanggan.

Hingga tahun 2023 terdapat 65,2 juta UKM dan UMKM dengan kategori konvensional dimana 19,4 jutanya merupakan pelaku UMKM digital. Jumlah itu masih terbilang kecil dibandingkan UMKM yang belum masuk ke ekosistem digital.

Pemerintah mendorong tumbuhnya UKM dan UMKM ke arah digitalisasi, agar produk-produk lokal berkualitas menjadi dikenal secara luas dengan memanfaatkan teknologi, media sosial, hingga pembayaran secara digital.

UKM dan UMKM mempunyai kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jenis usaha ini dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar.

UKM dan UMKM memiliki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berazaskan keadilan.

UKM merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah, dengan fokus yang ditekankan pada usaha kecil. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yang lebih memfokuskan pada cakupan usaha mikro. Istilah UMKM lebih sering dipakai karena telah mencakup ketiga jenis usaha.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. UKM bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan kelas menengah atau besar.

Bagi kamu yang ingin membuka bisnis UKM dan UMKM maka sangat penting untuk membaca apa saja sesuai Undang-Undang Nomor 2020 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, aspek yang dibutuhkan dalam setiap unit agar tidak salah mengambil tindakan. Selain itu, aspek Undang-undang juga harus diperhatikan apa saja yang berlaku dan harus dijalankan dalam mendirikan bisnis.

7 Perbedaan UKM dan UMKM

UMKM lebih sering digunakan daripada UKM karena telah mencakup ketiga jenis usaha, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Namun, ada beberapa aspek perbedaan UKM dan UMKM yang sebenarnya lebih ditekankan pada tiap-tiap unit usaha. Mulai dari besar omzet tahunan, kekayaan aset, jumlah tenaga kerja, modal awal usaha, pembinaan usaha, dan pajak yang dikenakan.

1. Omzet Usaha

Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 milyar. Untuk usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 milyar.

2. Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Untuk usaha menengah mempunyai kekayaan bersih berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Perlu diketahui, kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.

3. Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM

Dari besaran modal pendirian usaha, modal untuk mendirikan usaha mikro adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UKM (usaha kecil menengah) adalah sebesar Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal.

UKM membutuhkan modal awal lebih banyak karena UKM diyakini lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara usaha mikro dinilai bersifat lebih perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.

4. Jumlah Tenaga Kerja

Ketiga unit usaha mikro, kecil dan menengah dapat dibedakan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau karyawan. Usaha mikro setidaknya memiliki jumlah karyawan 1-5 tenaga kerja saja, sementara usaha kecil mempunyai jumlah karyawan 6-19 orang, kemudian usaha menengah kuantitas tenaga kerjanya 20-99 orang. Dari jumlah tersebut dapat menilai semakin besar sebuah usaha bisnis maka membutuhkan jumlah karyawan yang juga banyak.

5. Pembinaan Usaha UKM dan UMKM

Menurut UU Nomor 23 tahun 2014, dari segi pembinaan usaha, UKM dan UMKM memiliki perbedaan. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional.

6. Pajak yang Dikenakan

Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.

Melihat dari aspek omzet yang telah dibahas pada poin pertama, UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%. Namun jika unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.

Selain dikenakan PPh Final, ada jenis pajak lainnya yang turut dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini berdasarkan kondisi operasional usaha. Misalnya, unit usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa, maka tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.

7. Legalitas Hukum

Dari sisi yuridis atau legalitas hukum, untuk usaha mikro tidak memerlukan badan hukum. Sedangkan usaha kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum, bisa dalam bentuk PT, CV dan badan hukum lain sesuai jenis usaha yang dimiliki.

Meskipun terdapat perbedaan antara UKM dan UMKM dari jenis dan skala bisnisnya, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha, bisa menyerap luas tenaga kerja, mendongkrak ekonomi di desa maupun dikota, juga menjadi pemasukan pajak bagi negara yang membantu kemajuan ekonomi bangsa.

UMKM Menuju Digital

UMKM berperan dalam memperluas kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Peran vital UKM akan terasa dalam pembentukan PDB (Produk Domestik Bruto) dimana kontribusi UKM dan UMKM dalam PDB juga lebih besar dibanding usaha skala besar.

Bagi pelaku bisnis UMKM agar produk lokal berkualitas dapat dikenal secara luas dapat melakukan transformasi bisnisnya ke arah digital. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, pertumbuhan ekonomi digital dari jalur UMKM dapat semakin meningkat.

Contoh pelaku bisnis UKM atau skala mikro seperti UKM fashion yang telah banyak memanfaatkan teknologi digital dan memiliki potensi menjanjikan karena memiliki segmen bisnis terbesar dan menyumbang 30% dari total pendapatan e-commerce di Indonesia.

Dengan trend fashion yang selalu dinamis, bisnis fashion pun berkembang. Misalnya, pakaian, sepatu, jam tangan, tas, aksesoris, hijab, dan lainnya. Jadi, pelaku bisnis UMKM fashion mempunyai banyak pasar yang dinamis sesuai kebutuhan masyarakat.

Bisnis kuliner juga merupakan usaha mikro, kecil dan menengah yang meningkat pesat dengan prediksi mengalami kenaikan sebesar 10,79% pada tahun 2025. Tak heran banyak yang menangkap peluang ini dengan memulai bisnis kuliner.

Bisnis kuliner dengan pasar yang banyak karena kebutuhan orang akan pangan, tidak hanya terbatas pada produk yang sudah ada. Kamu juga dapat berinovasi di bidang kuliner, contohnya, membuat keripik pedas, kue lapis talas, es Thailand, dsb.

Agribisnis merupakan contoh UKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, kehutanan, maupun perikanan. Biasanya, produknya berupa hasil pangan seperti telur, susu, ikan, dan sebagainya. Pemanfaatan hasil agribisnis juga dapat diserap oleh kebutuhan industri yang lebih besar bahkan retail sekalipun.

Salah satu ide bisnis lain yaitu mendirikan UKM tour & travel di Indonesia yang sangat potensial. Hal ini ditunjang dengan kekayaan Indonesia akan budaya dan destinasi wisata yang menarik untuk berbagai wisatawan lokal maupun mancanegara.

UKM sektor pariwisata dapat memanfaatkan penjualan tiket perjalanan, agen pariwisata dan sektor transportasi yang menunjang pariwisata bagi wisatawan.

Turut menunjang sektor pariwisata, UKM kerajinan tangan bisa tumbuh dengan baik di Indonesia. Misalnya, usaha batik tulis, anyaman dari daun lontar, kerajinan tanah liat, dsb.

Dari sekian contoh UKM yang ada, wajib memanfaatkan teknologi digital. Pemanfaatan teknologi digital masa kini dapat membantu promosi produk UKM dan UMKM lokal menjadi dikenal luas di pasar domestik hingga mancanegara. Dengan semakin luasnya promosi juga mempengaruhi demand pasar terhadap produk lokal berkualitas.

Media sosial salah satunya, dapat digunakan sebagai media informasi produk UMKM dengan memanfaatkan sebaran pengguna di Indonesia bahkan mancanegara. Selain itu, pelaku bisnis UMKM dapat pula menggunakan website sebagai media informasi produk UMKM.

Bila pasar lebih luas didapat, tentunya dibutuhkan teknologi pembayaran yang mudah diterima pasar. Dalam hal ini pelaku bisnis UMKM dapat menggunakan metode pembayaran yang beragam bagi pelanggannya.

Teknologi pembayaran digital bagi pelaku bisnis UMKM dapat diperoleh melalui teknologi finansial payment gateway dari Winpay. Dengan menerapkan teknologi payment gateway dalam media jualan bisnis UMKM, pelanggan dengan mudah melakukan pembayaran sesuai pilihan yang dimiliki.

Winpay sebagai gerbang pembayaran membantu pebisnis online dalam opsi metode pembayaran yang beragam dengan keamanan transaksi yang tinggi sehingga mempermudah pembayaran bagi pelanggan bisnis kamu. Hubungi Winpay sekarang untuk mendapatkan layanan payment gateway terbaik bagi bisnis online kamu.

Tentang Winpay Indonesia

Winpay adalah solusi pembayaran yang dapat diandalkan, aman, dan lengkap untuk bisnis online Anda. Lebih dari 25 pilihan metode pembayaran, akan membuat bisnis Anda menjadi lebih maju dan memudahkan pelanggan melakukan pembayaran.

Layanan Winpay Payment Gateway, dapat menerima pembayaran menggunakan:

  • Virtual account 11 bank siap melengkapi pembayaran Anda.
  • E-wallet dan QRIS, menerima pembayaran melalui QRIS menggunakan e-money dan e-wallet, seperti: Gopay, DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, SpeedCash, dan jaringan bank.
  • Jaringan kartu kredit dan kartu debit Visa dan MasterCard.
  • Gerai minimarket modern melalui jaringan Indomaret, Alfamart Group, dan Fastpay
  • Winpay mendapatkan ijin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Layanan Payment Gateway No. 23/560/DKSP/Srt/B sebagai PSJP Kategori 1, dengan ijin Penerbit Uang Elektronik, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Transfer Dana untuk PT Bimasakti Multi Sinergi.

Payment gateway Indonesia

Teguh Hartono